ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKAATUH
Haii ikhwanul muslimin yang dimuliakan Alloh!!
jumpa lagi dengan penulis di Blog yang sederhana ini, berikut ini penulis akan menyampaikan bagaimana hukum sholat berjamaah berdua apabila dilakukan dengan pacar atau yang bukan muhrim??
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Haii ikhwanul muslimin yang dimuliakan Alloh!!
jumpa lagi dengan penulis di Blog yang sederhana ini, berikut ini penulis akan menyampaikan bagaimana hukum sholat berjamaah berdua apabila dilakukan dengan pacar atau yang bukan muhrim??
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Kata "jama'ah"
berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang
dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut
pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang
atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya
manjadi ma'mum.
Shalat jama'ah dapat dilakukan
paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, Surau, Masjid
atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat
fardhu adalah di Masjid, demikian juga shalat jama'ah yang paling utama juga
di Masjid. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin tinggi pula keutamaannya
Hukum sholat berjama'ah menurut
sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan
sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat
dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling
kuat. Kecuali shalat Jumat berjama`ah hukumnya wajib bagi
laki-laki.
Namun bagaimana kalau sholat berjamaah itu dilakukan oleh sepasang kekasih yang belum sah ikatannya menurut islam dalam arti masih pacaran ...??? yuuuk simak penjelasannya berikut ini.
Status pacaran membuat mereka merasa saling
memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tak
terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar,
begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar,
ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan
pacar.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan
seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).
Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di
belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka
berdua-duaan (khalwat), hukumnya tidak boleh karena ini menjadi
sebab kepada sesuatu yang haram. Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan
sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.
MENGAPA DIHARAMKAN..??
Dalam kitab, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi saw,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).
Lalu, Imam Nawawi menegaskan tentang hukumnya yang "makruh", yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.
Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.
Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.
- Landasan Imam as-Syafii menilai haram model jamaah semacam ini adalah hadis larangan berdua-dua-an dengan wanita yang BUKAN MAHRAM.
- Yang dihukumi haram adalah kondisi berdua-duaan, yang itu terlarang secara syariat. Jika terjadi jamaah 2 orang lelaki dan perempuan, namun tidak berdua-an, karena di sekitarnya ada beberapa orang yang juga berada di masjid, tidak masalah.
- Jika seseorang hendak berjamaah dengan wanita, dia bisa kondisikan, jangan sampai terjadi seperti yang disebutkan dalam artikel. Jika tidak memungkinkan, maka bisa shalat bergantian.
- Mengingatkan kesalahan yang dilakukan masyarakat, bagian dari amar makruf nahi munkar. Selama ada landasannya, itu dibenarkan, sekalipun orang bodoh menolaknya.
WASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKAATUH
Jangan lupa koment dan share yaa..!!
Mantap ... Lanjutkan
ReplyDelete